Timbulkan Pencemaran, Kandang Ayam Disegel Massa November 16, 2010
Posted by kulonprogonews in ekonomi, Hankam, Kesehatan, Pendidikan, Politik, Sosial.trackback
KULONPROGO – Sebuah kandang ayam yang ada di Pedukuhan II Desa Pleret, Panjatan disegel warga sekitar. Langkah ini dilakukan setelah warga kecewa dengan pemilik kandang yang tidak menepati perjanjian. Upaya dialogis untuk menyelesaikan di balai desa dan Polsek Panjatan, kemarin juga menemui jalan buntu.Puluhan warga ini pada awalnya berkumpul di kantor balai desa setempat. Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Lingkungan ini melakukan orasi. Mereka menyatakan menolak kehadiran kandang ayam karena telah menimbulkan bau yang tidak sedap. Warga akhirnya menuju ke Mapolsek Panjatan untuk minta perijinan penutupan.
Antara warga dan pemilik kandang juga sudah sepakat untuk menutup kandang. Namun jika kandang akan difungsikan, harus ada kompensasi dari pemilik kandang senilai Rp 2 juta. Kenyataan, kompensasi tidak diberikan, kandang sudah telanjur diisi.
“Limbah kandang tidak dikelola sesuai prosedur, sehingga menimbulkan bau dan lalat,” jelas Jarwanto salah satu warga.
Menurutnya, dulu pada bulan Juni, ada musyawarah antara warga dengan pemilik kandang. Dalam surat itu juga ditandatangani pengelola kandang sekaligus kades, Saladi Hadi Atmaja, serta warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Lingkungan dan juga ditandatangai oleh Muspika beserta dinas terkait. Isi dari surat pernyataan ini, pengelola sanggup mengatasi pencemaran lingkungan. Jika tidak dilakukan, mereka siapmenutup dengan kesadaran sendiri.
Warga lain Suyanto, menegaskan ada ijin atau tidak warga tetap akan menutup kandang tersebut. Warga sudah kesal dengan sikap pemilik dan pengelola kandang yang tidak menepati janjinya.
Masalah inipun sudah diadukan ke pemeritah kecamatan dan Polsek. Kenyataanya pertemuan yang digagas tidak ada titik temu.
“Kandang terpaksa kami tutup, karena masalah ini tidak jelas,”ungkapnya.
Kapolsek Panjatan AKP Sumidjan mengatakan proses perijinan dan penutupan tidak bisa serta merta. Namun ada prosedur yang jelas. Pihak kepolisian sendiri berharap, masalah ini bisa diselesaikan dengan musyawarah.
“Tidak bisa langsung menutup sesuai kehendak warga karena ada prosedurnya,”tandasnya.
Sementara itu, Kades Pleret sekaligus pengelola kandang Saladi Hadi Atmaja mengatakan ada sekitar 50 orang yang menanamkan modal di kandang yang disegel. Sehingga dirinya tidak bisa memutuskan permasalahan yang ada. Semuanya akan dkomunikasikan dengan pemilik kandang yang lain.
“Akan kita komunikasikan dengan pemilik yang lain,” ujarnya. (fiz)
http://kulonprogonews.wordpress.com/2010/11/16/timbulkan-pencemaran-kandang-ayam-disegel-massa/